Jangan
lupa yah buka link diatas kemudian klik "SUBSCRIBE"⇪⇪
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi
kesempatan untuk menyelesaikan makalah manajemen bank syariah.. Tidak lupa juga
kami ucapkan terima kasih kepada dosen
yaitu
“Akbar,Spdi” yang telah membimbing kami agar
dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun makalah.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang “PRODUK PENDANAAN DI PERBANKAN SYARIAH”, yang kami
sajikan berdasarkan materi yang kami dapatkan. Makalah ini di susun oleh
kelompok I dengan berbagai rintangan. baik itu yang datang dari diri saya
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Allah SWT akhirnya karya ilmiah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah kami dapat bermanfaat
buat rekan-rekan sekalian, khususnya pada diri saya sendiri dan semua yang
membaca makalah ini, Dan Mudah -mudahan Juga dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca . Walaupun Karya Ilmiah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Kami mohon untuk saran dan
kritiknya.
Terima kasih.
Makassar,29,2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Sampul
Kata Pengantar..............................................................................................
Daftar isi........................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN...........................................................................
A. Latar
Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.............................................................................. 2
C. Tujuan
Penulisan................................................................................ 2
BAB
II. PEMBAHASAN............................................................................ 3
A.
Produk Pendanaan di
Perbankan Syariah.......................................... 3
B. Akad Pelengkap Bank Syariah Dalam
Produk Pendanaan............... 15
BAB III. PENUTUP..................................................................................... 20
A. Kesimpulan........................................................................................ 20
B. Saran ................................................................................................. 2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan Syariah,
pada awalnya berkembang secara perlahan, namaun kemudian mulai menunjukkan
perkembangan yang semakin cepat mencapai prestasi pertumbuhan jauh di atas
perkembangan perbankan konvensional. Di Indonesia perbankan Syariah muncul
sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki
dasar operasional bagi hasil. Perbankan Syariah di Indonesia, pertama kali
beroperasi pada 1 Mei 1992, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia
(BMI).
Pada dasarnya pilihan nasabah untuk menempatkan
dananya di bank biasanya dilandasi oleh beberapa hal penting, di mana hal
tersebut hampir dimiliki oleh beberapa bank yang bersaing ketat (Infobank, No.
28).
1. Dikelola
oleh profesional yang dipercaya oleh publik, pemilik dan masyarakat.Mampu
memberikan tingkat suku bunga (konvensional) bagi hasil (Syariah) yang
kompetitif serta hadiah menarik.
2. Mampu
menyediakan produk yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Produk
perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran
Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan produk pendanaan
dalam perbankan syariah
2.
Jelaskan prinsip jual beli
3.
Jelaskan akad pelengkp dalam
produk pendanaan bank syariah
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui dan menganalisa
proses pendanaan bank syariah kepada masyarakat
2.
Mengetahui dan menganalisa
pengaruh metode bagi hasil pada produk pendanaan bank syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Produk Pendanaan di Perbankan Syariah
Produk
perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran
Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
1)
Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah,
secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang
dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
a) Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
b) Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c) Transaksi pembiayaan untuk usaha
kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan
prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua,
tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas
barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah
produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna
serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada
kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan
usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan
ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan
yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
a) Prinsip
Jual Beli (Ba’i)
Prinsip
jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang
atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di
depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.Transaksi jual-beli
dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
1)
Pembiayaan Murabahah
Murabahah
berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi
jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika
telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
2)
Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
b)
Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi
adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja
dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek
transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat
saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam
perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang
diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati
pada awal perjanjian.
c)
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang
didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
1) Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk
dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap
pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang
dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan
proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak¬an seperti:
Ø Menggabungkan dana proyek dengan
harta pribadi.
Ø Menjalankan proyek musyarakah dengan
pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
Ø Memberi pinjaman kepada pihak lain.
Ø Setiap pemilik modal dapat
mengalihkan penyertaan atau di¬gantikan oleh pihak lain.
Ø Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri
kerjasama apabila:
· Menarik diri dari perserikatan
· Meninggal dunia,
· Menjadi tidak cakap hokum
Ø Biaya yang timbul dalam pelaksanaan
proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi
modal.
Ø Proyek yang akan dijalankan harus
disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana
terse¬but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2) Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi
jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen
proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati
dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.
Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal
dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.Perbedaan yang esensial
dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi
atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah
modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal
berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah
dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah)
yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya
masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan
setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan
ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.
Ketentuan umum:
Ø Jumlah modal yang diserahkan kepada
nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau
barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan
secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
Ø Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan
mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
· Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue
sharing)
· Perhitungan dari keuntungan proyek (profit
sharing)
Ø Hasil usaha dibagi sesuai dengan
persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank
selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan
penyalahgunaan dana.
Ø Bank berhak melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha
nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar
kewajiban atau menunda pembayaran kewa¬jiban, dapat dikenakan sanksi
administrasi.
3)
Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah
muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya
adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan
permintaan pemilik modal.
4)
Akad Pelengkap Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya
diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini
dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi
biaya yang benar-benar timbul.
2)
Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah
dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang
diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a) Prinsip
Wadiah
Prinsip wadi’ah
yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah.
Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh
dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah,
pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan
sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.Karena wadi’ah
yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad
dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah
bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang
dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman
Rasulullah SAW’.
Ø Keuntungan atau kerugian dari
penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana
tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan
memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai sua¬tu insentif untuk menarik dana
masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
Ø Bank harus membuat akad pembukaan
rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan
lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus
bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan
debit card.
Ø Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat
mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar
terjadi.
Ø Ketentuan-ketentuan lain yang
berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
b) Prinsip
Mudharabah
Dalam
mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak
sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah
seperti yang telah dijelaskan terdahulu.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan
pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
1) Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah
dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan
dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Berda¬sarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
yang dihimpun.
Ketentuan
umum dalam produk ini adalah:
Ø Bank wajib memberitahukan kepada
pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila
telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
Ø Untuk tabungan mudharabah, bank
dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan
atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank
wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada
deposan.
Ø Tabungan mudharabah dapat diambil
setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak
diperkenankan mengalami saldo negatif.
Ø Deposito mudharabah hanya dapat
dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang
diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti de¬posito
baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpan¬jangan otomatis maka tidak
perlu dibuat akad baru.
Ø Ketentuan-ketentuan yang lain yang
berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
2) Mudharabah
Muqayyadah
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment)
dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi
oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau
disyaratkan digu¬nakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk
nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini
adalah sebagai berikut :
Ø Pemilik dana wajib menetapkan syarat
tertentu yang harus di¬ikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur
persyarat¬an penyaluran dana simpanan khusus.
Ø Bank wajib memberitahukan kepada
pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau
pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan
dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan
dalam akad.
Ø Sebagai tanda bukti simpanan bank
menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening
lainnya.
Ø Untuk deposito mudharabah, bank
wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada
deposan.
3) Mudharabah
Muqayyadah
Jenis mudharabah ini
merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya,
dimana bank ber¬tindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan
syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan
usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
Ø Sebagai tanda bukti simpanan bank
menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening
lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening
administratif.
Ø Dana simpanan khusus harus
disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
Ø Bank menerima komisi atas jasa
mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha
berlaku nisbah bagi hasil.
B.
Akad Pelengkap Bank Syariah Dalam Produk
Pendanaan
a) Hiwalah
(Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang
piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya
untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk
mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan
penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara
yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier
bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua
bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia
meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran
dari pemilik proyek.
b) Rahn
(Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk
memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
Ø Milik nasabah sendiri.
Ø Jelas ukuran, sifat, dan nilainya
ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
Ø Dapat dikuasai namun tidak boleh
dimanfaatkan oleh bank. Atas
izin bank, nasabah dapat menggunakan
barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak
barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah
harus bertanggungjawab.Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan
penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak
untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan
melebihi kewajibannya, maka ke-lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam
hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi
keku¬rangannya.
c) Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh
dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :Sebagai pinjaman talangan
haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi
syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum
keberangkatannya ke haji.Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari
produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik
uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu
yang ditentukan.Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut
perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan
skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me¬nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me¬nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
d) Wakalah
(Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi
apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.Bank
dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.
Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka
penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah,
salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.Kelalaian dalam menjalankan
kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi
tanggung jawab nasabah.Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka
masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah
dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.Tugas, wewenang dan
tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang
dilakukan ha¬rus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas
pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan
kesepakatan bersama.Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan
disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
e) Kafalah
(Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat
mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini
sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah.
Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan isi makalah di atas,penulis dapat
menarik kesimpulan,bahwa Produk
perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1.
Produk
Penyaluran Dana
2.
Produk
Penghimpunan Dana
3.
Produk
yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya
B.
Saran
Berdasarkan pada permasalahan yang diangkat oleh
penulis yaitu mengenai bank syariah, maka dari itu penulis memberikan saran
Untuk meningkatkan transaksi di perbankan syariah guna memberikan
tingkat suku bunga (konvensional) bagi hasil (Syariah) yang kompetitif serta
hadiah menarik.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Saku Perbankan Syariah (1/4)
Buku Saku Perbankan Syariah (2/4)
Buku Saku Perbankan Syariah (4/4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar